Prahara PT.Socfindo Limapuluh Dan Pemkab Batu Bara;Ini Kata Ketua GWI Sumut

IMG-20250425-WA0008

Batu Bara,Tabloidgrib.Com – Konflik permintaan dan dugaan penolakan pembebasan lahan 100 Meter Kiri-kanan Jalan Lintas Sumatera untuk perluasan wilayah Kota Limapuluh sebagai Ibu Kota Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum dipenuhi pihak perusahaan, sehingga Wakil Bupati Batu Bara menyatakan telah mengirim surat kepada Kementrian ATR/BPN hal peninjauan ulang perpanjangan HGU PT.Socfindo Lima Puluh.

Prahara antara PT Socfindo dan Pemda Kabupaten Batu Bara terkait kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 700 hektar lebih telah menjadi sorotan publik. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan komentar tentang kasus ini.

“Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan dan HGU sangat penting. Kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil,” kata Ketua GWI Sumut.

“Sebagai wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Kami akan terus memantau kasus ini dan memberikan informasi yang terbaru kepada masyarakat,” tambah Ketua GWI Sumut.

 

Dilihat dari data kelebihan luasan yang ada,  PT. Socfindo seharusnya tidak punya pilihan atau alasan untuk menolak permintaan yang di ajukan oleh pemerintah kabupaten Baru Bara.

Sebab jika diberikan sekalipun 100 hektar kanan kiri jalan lintas Sumatera untuk perluasan ibu kota kabupaten Batu Bara.

Masih menyisahkan 600 hektar lebih kelebihan HGU di divisi Tanah Gambus dan Lima Puluh belum lagi divisi abstrak yang bersempadan dengan kecamatan Sei Balai dan kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dipihak lain masyarakat mendambakan

perluasan wilayah Ibu Kota Kabupaten Batu Bara segera terjadi dibawah kepemimpinan H.Baharuddin Siagian SH MSI dan Syafrizal SE.MAP.

Disisi lain secara objek hukum PT.Sicfindo atas kelebihan HGU seluas 730 hektar lebih berpotensi :

1.Melanggar UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha

3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengukuhan Hak Guna Usaha

Kelebihan HGU seluas 700 hektar lebih oleh PT Socfindo dapat melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, seperti:

Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya : PT Socfindo mungkin menggunakan lahan yang melebihi batas HGU untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU: PT Socfindo mungkin tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, seperti membayar pajak dan retribusi, serta tidak mengelola lahan sesuai dengan ketentuan.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut siap mengawal dan menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan PT. Socfindo dan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dengan kekuatan data dan fakta, GWI Sumut bertekad untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan publik Katanya Menegaskan.

PT Perkebunan harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Kegiatan usaha perkebunan, termasuk perizinan dan hak atas tanah, harus sesuai dengan RTRW.

Penjelasan Lebih Lanjut:

RTRW sebagai Pedoman:

RTRW adalah pedoman utama yang mengatur penggunaan ruang wilayah, termasuk penggunaan lahan untuk perkebunan.

Pentingnya Kesesuaian:

Perkebunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.

Izin dan Hak:

Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan harus diterbitkan sesuai dengan RTRW. Perusahaan juga perlu memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin lingkungan.

Perubahan RTRW:

Jika terjadi perubahan RTRW, perusahaan perkebunan harus menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan perubahan tersebut,tutupnya.(*Red)