GWI Minta Semua Pihak Lepaskan Ego Sektoral

add_text_20250429_212556
Batu Bara,Tabloidgrib.com -Penguasaan lahan oleh PT. Socfindo selama 5 abad lebih dengan alas Hak Guna Usaha (HGU) ternyata menyisakan berbagai persoalan. Persoalan ini mulai muncul ketika DPRD Kabupaten Batu Bara meminta data luasan HGU dua divisi kepada Kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional provinsi Sumatera Utara .
Permintaan Pertama di divisi PT. Socfindo, tanah Gambus dengan nomor surat permintaan  170/1715/04.2023 dan permintaan kedua HGU PT.socfindo perkebunan Lima puluh dengan nomor surat 170/1715/04.2023
Dan permintaan tersebut di sahuti oleh Kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional provinsi Sumatera Utara  dengan nomor surat IP. 02.05/294-12.09/VII/2023.
Setelah pengukuran diketahui ada  kelebihan lahan yang cukup signifikan yakni lebih kurang 732 hektar.
GWI berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Dengan melepaskan ego sektoral dan bekerja sama, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dan hal ini sejalan dengan Program Nasional Presiden Prabowo Subianto memajukan Indonesia dibidang ketahanan pangan dan perekonomian mikro.
Gambar :Ilustras Perdagangan ditengah kota dengan koridor jalan.
Rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU membelah Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Lima Puluh (Seputaran Simpang Gambus menuju Lima Puluh Kota),dengan narasi  mewujudkan,kawasan perdagangan dan koridor adalah dua konsep yang saling terkait dalam perencanaan kota dan tata ruang, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi dan mobilitas. Kawasan perdagangan adalah area yang didedikasikan untuk kegiatan ekonomi, seperti toko, pusat perbelanjaan, dan pasar, sementara koridor adalah jalur transportasi atau ruang yang menghubungkan berbagai kawasan, termasuk kawasan perdagangan.
Gambar Ilustrasi: Kawasan Perdagangan dikiri-kanan jalan bagi pejalan kaki
  • Kawasan Perdagangan:
    Kawasan perdagangan adalah area yang didedikasikan untuk kegiatan ekonomi yang melibatkan jual beli barang dan jasa. Kawasan ini dapat berupa pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, atau bahkan area komersial di sepanjang jalan utama.
  • Koridor:
    Koridor dalam konteks ini merujuk pada jalur transportasi atau ruang yang menghubungkan berbagai kawasan. Koridor dapat berupa jalan, jalur kereta api, atau bahkan jalur pejalan kaki yang dirancang untuk memfasilitasi mobilitas dan akses ke berbagai kawasan, termasuk kawasan perdagangan.
Hubungan antara Kawasan Perdagangan dan Koridor:
  • Aksesibilitas:
    Koridor yang baik akan memastikan bahwa kawasan perdagangan mudah diakses oleh masyarakat, baik dengan transportasi pribadi maupun transportasi umum.
  • Pengembangan Kawasan:
    Pengembangan koridor yang strategis dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan kawasan perdagangan di sekitarnya.
  • Fungsi Ruang:
    Koridor dapat berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman bagi pejalan kaki, dan kawasan perdagangan dapat menjadi tempat interaksi sosial dan kegiatan ekonomi.
  • Perencanaan Kota:
    Perencanaan kota yang baik akan mempertimbangkan hubungan antara kawasan perdagangan dan koridor untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang efisien dan berkelanjutan.
  • Oleh Pemerintah Daerah Batu Bara.
  •  Gambar:Lahan Perkantoran Pemerintahan ditanami ubi kayu
Disisi lain tidak kalah pentingnya adalah Kelebihan HGU PT.Socfindo diprediksi 732 hektare itu sebaiknya dikelola oleh Pemerintah Daerah Kab.Batu Bara.
Mekanismenya membentuk kelompok tani ketahanan pangan yang diwakili oleh Gapoktan Perkecamatan dan pembentukan Gapoktan Kabupaten sebagai induk melakukan cocok tanam ,palawija,buah-buahan atau dikelola oleh BUMD itu sepenuhnya keputusan bersama Bupati dan DPRD Batu Bara yang diagendakan dan diputuskan dalam sebuah Pansus DPRD Batu Bara jika dipandang penting dan urgen melibatkan unsur Forkopimda dan PT.Socfindo.
Dan seyogianya pihak PT.Socfindo dapat menerima hal tersebut dan menyerahkan kelebihan lahan HGU mereka itu beralih menjadi Hak Pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika rencana pembangunan kawasan perdagangan dan koridor jalan lintas sumatera serta pengelolaan kelebihan HGU 732 Hektare oleh Pemerintah peruntukan tanaman pendukung ketahanan pangan dijadikan pilot proyek.
Gambar :Ilustrasi Tanaman Jagung
Maka peningkatan ekonomi perdagangan dan agribisnis pertanian menambah PAD Kab.Batu Bara  yang terintegrasi terukur dan transparan demi kemajuan Daerah dapat dilakukan segera.
Gambar:Ketua GWI Amin ditemui dalam wawancara khusus di Cafe CallMed Jalinsum Petatal,Kec.Datuk Tanah Datar.Selasa(29/4)
“Tidak ada kata lain,kelebihan yang bukan Hak harus dikembalikan kepada Negara atau Pemerintah Daerah”tutupnya.(*)